Written and posted by Pak Damin.
Assalamualaikum Wr. Wb. para pembaca blog Let's Learn English yang budiman. Pada posting ini sebagai salah satu Pengajar Praktik pada PGP angkatan 7, saya akan buat catatan tentang beberapa materi yang menjadi fokus diskusi pada Lokakarya 2 (Safin Hotel Pati, 12-2-2023, Kamar 701). Tujuannya adalah untuk belajar dan belajar kembali, mengingatkan diri pada pemahaman materi yang secara menyeluruh. Membaca, mendengar, menulis, membagikan kembali kepada para CGP pada Kelas A di SMAN 3 Pati, Minggu 12 Pebruari 2023.
Visi dari guru penggerak adalah
mewujudkan anak-anak Indonesia yang memiliki profil pelajar Pancasila. Yaitu pelajar yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, mandiri, inovatif, berkebhinekaan global, mampu hidup bergotong royong, serta mampu bernalar kritis.
Kompetensi guru penggerak mencakup 4 kategori yaitu
(1) mengembangkan diri dan orang lain;
(2) memimpin pembelajaran;
(3) memimpin pengembangan sekolah; dan
(4) memimpin manajemen sekolah.
Profil Pelajar Pancasila
- Beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia
- Berkebinekaan global
- Bergotong royong
- Mandiri
- Bernalar kritis
- Kreatif
Visi : Cita cita yang kita ingin capai di masa yang akan datang, Sesuatu yang kita ingin capai atau raih.Foto Kelas A bersama Wakil Disdikbud Kab Pati dan Dinas Prop Jateng setelah
Acara Lokakarya 2
Evans (2001) Para pemimpin sekolah perlu mendorong perubahan budaya sekolah.
Budaya sekolah berarti merujuk pada kebiasaan-kebiasaan yang selama ini dilakukan di sekolah. Kebiasaan ini dapat berupa sikap, perbuatan, dan segala bentuk kegiatan yang dilakukan warga sekolah.
Menurut Cooperrider & Whitney (2005), Inkuiri Apresiatif adalah suatu filosofi, suatu landasan berpikir yang berfokus pada upaya kolaboratif menemukan hal positif dalam diri seseorang, dalam suatu organisasi dan dunia di sekitarnya baik di masa lalu, masa kini maupun masa depan. Ia berpendapat juga bahwa saat ini kita hidup pada zaman yang membutuhkan mata yang dapat melihat dan mengungkap hal yang benar dan baik.
Perubahan Postitip:
“Perubahan di sekolah dapat diinisiasi oleh pihak luar, tetapi perubahan yang paling penting dan berkesinambungan akan datang dari dalam.” ~ Roland Barth, “Improving schools from within” (1990
BAGJA menurut Cooperidder (2008)
Buat Pertanyaan : Define
Ambil Pelajaran : Discover
Gali Mimpi : Dream
Jabarkan Rencana: Design
Atur Eksekusi : Deliver
Perubahan model BAGJA berpusat pada visi yang berpusat pada murid.
Bapak Pendidikan kita, Ki Hajar Dewantara menyatakan bahwa “dimana ada kemerdekaan, disitulah harus ada disiplin yang kuat. Sungguhpun disiplin itu bersifat ‘self discipline’ yaitu kita sendiri yang mewajibkan kita dengan sekeras-kerasnya, tetapi itu sama saja; sebab jikalau kita tidak cakap melakukan self discipline, wajiblah penguasa lain mendisiplin diri kita. Dan peraturan demikian itulah harus ada di dalam suasana yang merdek
Tujuan dari disiplin positif adalah menanamkan motivasi yang ketiga pada murid-murid kita yaitu untuk menjadi orang yang mereka inginkan dan menghargai diri sendiri dengan nilai-nilai yang mereka percaya.
Restitusi Sebuah Cara Menanamkan Disiplin Positif Pada Murid
Restitusi adalah proses menciptakan kondisi bagi murid untuk memperbaiki kesalahan mereka, sehingga mereka bisa kembali pada kelompok mereka, dengan karakter yang lebih kuat (Gossen; 2004)
Restitusi juga adalah proses kolaboratif yang mengajarkan murid untuk mencari solusi untuk masalah, dan membantu murid berpikir tentang orang seperti apa yang mereka inginkan, dan bagaimana mereka harus memperlakukan orang lain (Chelsom Gossen, 1996).
5 Kebutuhan Dasar Manusia yaitu kebutuhan untuk bertahan hidup (survival), kasih sayang dan rasa diterima (love and belonging), kebebasan (freedom), kesenangan (fun), dan penguasaan (power).
Standar Nasional Pendidikan: Lingkungan yang positif sangat diperlukan agar pembelajaran yang terjadi adalah pembelajaran yang berpihak pada murid sebagaimana tertuang dalam standar proses pada Standar Nasional Pendidikan Pasal 12 yaitu: 1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang:
a. interaktif;
b. inspiratif;
c. menyenangkan;
d. menantang;
e. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan
f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
Standar Pendidikan Nasional: Dalam rangka menciptakan lingkungan yang positif maka setiap warga sekolah dan pemangku kepentingan perlu saling mendukung, menghayati, dan menerapkan nilai-nilai kebajikan yang telah disepakati bersama. Untuk dapat menerapkan tujuan mulia tersebut, maka seorang pemimpin pembelajaran perlu berjiwa kepemimpinan sehingga dapat mengembangkan sekolah dengan baik agar terwujud suatu budaya sekolah yang positif sesuai dengan standar kompetensi pengelolaan yang telah ditetapkan. Tujuan mulia dari penerapan disiplin positif adalah agar terbentuk murid-murid yang berkarakter, berdisiplin, santun, jujur, peduli, bertanggung jawab, dan merupakan pemelajar sepanjang hayat sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang diharapkan.
(To be Continued and To be Edited)